Sembilu News – Kerinci. Sebelum ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN VI) unit usaha Kayu Aro telah melaksanakan peralihan 1000 hektare kebun teh menjadi tanaman kopi. Walaupun baru terealisasi 500 Ha. Tidak cukup dengan peralihan ke kebun kopi, perusahaan plat merah ini, sedang melakukan peralihan beberapa areal kebun teh dengan penanaman bawang putih.
Program penanaman bawang putih PT. Food Station Tjipinang Jaya merupakan kerja sama antara PTPN VI dan Koperasi Karyawan Aroma Pecco Kayu Aro RIPH 2018.
Dari pantauan media ini dilapangan perkebunan teh kayu aro selama ini terkesan kurang perawatan dan pemeliharaan di semua afdelling. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan kebun teh Kayu Aro ini.
Hal ini disebabkan karena kebun Teh Kayu Aro selain sebagai unit usaha perusahaan plat merah, secara historis sejak zaman Belanda Kabupaten Kerinci terkenal sebagai daerah tujuan wisata yang tidak lain keindahan hamparan kebun tehnya yang luas yang memiliki kualitas teh yang terbaik di dunia.
Kebun Teh Kayu Aro dengan luas lahan 3.014,60 Ha yang dibuka tahun 1925 sampai dengan 1928 oleh Perusahaan Belanda yaitu NV. HVA (Namlodse Venotchaaf Handle Veriniging Amsterdam). Penanaman pertama dimulai pada tahun 1929 dan Pabrik Teh didirikan tahun 1932. Sejak mulai dibuka, Teh yang dihasilkan adalah jenis Teh Hitam (Ortodoks). Pada tahun 1959 melalui PP No. 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi diambil alih Pemerintah Republik Indonesia. Areal Hak Guna Usaha (HGU) Berdasarkan Sertifikat HGU No. 2 tanggal 08 Mei 2002, Kebun Kayu Aro memiliki Areal/lahan yang telah ditanami dan belum/tidak ditanami antara lain.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”). Selain UUPA, peraturan lain yang mengatur mengenai HGU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP No. 40/1996”). Pada PP No.40/1996 tersebut diatur lebih jauh mengenai HGU.
PP No. 40/1996 menjelaskan melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
Dengan peralihan penanaman kopi selama ini telah menjadi perbincangan di tingkat masyarakat, kebun kopi itu sendiri masih menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Bagaimana sistim pengelolaan usaha kebun kopi di PTPN VI Kayu Aro, apakah berhasil sebagaimana tujuan selama ini ? Terhadap program baru penanaman bawang putih, selain menimbulkan pertanyaan dari masyarakat juga dipertanyakan oleh salah seorang anggota DPRD Kab. Kerinci.
Amrizal Anggota DPRD Kab. Kerinci yang berasal dari Dapil 2 ( Kayu Aro, Kayu Aro Barat, dan Gunung Tujuh ) kepada media ini mengungkapkan, disaat saya lewat kebun teh saya kaget melihat perusahaan PTPN VI Kayu Aro ini, Kebun teh yang menjadi kebanggaan Kab. Kerinci, kok bisa dialihkan ke penanaman bawang putih. Hal ini sangat disayang sekali dan tidak menutup kemungkinan DPRD Kab.Kerinci dalam waktu dekat ini akan memita klarifikasi terkait penanaman bawang putih tersebut,tegas amrizal
Sudah beberapa kali pihak media sembilunews berupaya untuk konfirmasi ke pihak perusahaan untuk meminta ketrangan pelaksanaan proyek Replanting teh dan penanaman bawang putih tersebut namun tidak pernah ketemu Humas atau pihak yang mempunyai wewenang hingga berita ini terbit. ( ZM / AL )