Sembilunews-Kerinci, Kepala sekolah SDN N0. 90/III Pelompek Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci, Zulbahar SP.d diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada setiap siswa saat pembagian raport hal ini dikemukakan salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. Kepsek SD pelompek tersebut membenarkan adanya tudingan yang menyebutkan bahwa sekolahnya melakukan pungutan liar terhadap para siswanya, menurutnya sejumlah dana yang diminta Rp.15.000 persiswa untuk biaya pengisian rapor.
Selain itu menurut salah satu orang tua siswa juga ada pungutan uang untuk siswa yang baru masuk dan juga untuk pembelian alat drum band, terkait untuk siswa baru masuk kepsek juga tidak membantah dan mengaku benar adanya, namun beliau membantah adanya tudingan terkait pungutan tentang pembelian alat drum band, Kepsek mengatakan bahwa hal itu dilakukan atas inisiatif komite sekolah, sekolah hanya mengetahui, komite yang memungut dan mengelola semua uang itu, untuk lebih jelas silakan tanya lansung ke ketua komite sekolah, sebutnya.
Kepala Sekolah mengakui akan memanggil orang tua siswa atau dibawa menghadap dia siapa orang tua wali murid yang memberi informasi tentang adanya pungutan liar tersebut. Zulbahar juga mengatakan “kapan mau maju sekolah kalau dilarang memungut uang kepada siswa sebab SD tidak seperti SMP dan SMA ataupun SMK yang mempunyai dana rutin, kalau kami handel dari dana BOS semua mana cukup,” tegasnya dengan nada emosi.
Ketua Komite Sekolah SDN No 90/III Pelompek Wirmanidi ketika dikonfirmasi sedang tidak ada dirumah, sedang berada diluar kota.
Ditempat terpisah salah satu orang tua siswa saat ditemui Sembilunews di kediamanya mengatakan “sangat keberatan dan kecewa dengan adanya pungutan tersebut memang sedikit Rp 15.000 kalau dikalikan dengan jumlah siswanya di SD pelompek lebih kurang 250 orang jadi lumayan banyak juga, hal ini jangan sampai terulang lagi untuk kedepannya dan dinas pendidikan Kab. Kerinci harus tindak Kepsek yang nakal seperti ini,” Pemerintah sangat serius dalam mengatasi tindakan Pungutan Liar, Bapak Presiden RI Joko Widodo sudah menerbitkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang bertujuan untuk meminimalisir pungli. (AL)
|