SembiluNews – MERANGIN. Isnedi, wakil ketua DPRD Kabupaten Merangin ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Merangin sejak tanggal 12 Agustus 2018 lalu dan telah digelar kasusnya di Polda Jambi dalam perkara Mobil Dinas Pajero Sport tahun 2016 yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Setelah dinyatakan lengkap proses pemberkasan dan pemeriksaan lanjutan dalam tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) dilingkup DPRD Kabupaten Merangin Jambi, akhirnya Isnedi Wakil Ketua DPRD Merangin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa (18/12).
Dari pantauan awak media di Kejaksaan Negeri Bangko, tampak Isnedi didampingi penasehat hukum, serta pihak penyidik Polres Merangin membawa tersangka Isnedi bersama dengan berkas-berkas. Setelah diperiksa kesehatannya oleh Dokter, sekitar pukul 11.58 WIB Isnedi dengan mengenakan rompi tahanan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bangko untuk dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap, tersangka Isnedi hari ini Selasa (18/12), yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Bangko,” ujar Kepala Kejari Merangin Haryono, SH,MH, melalui Kasi Pidsus Johan Ciptadi, SH kepada awak media.
Menurutnya, setelah dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari kedepan, berkasnya akan segera dikirim ke Jambi untuk diajukan kepersidangan di pengadilan Tipikor Jambi.
“Kasusnya sama dengan Mantan Bendahara DPRD Merangin, Darmawan yang telah divonis dan menjalani hukuman, untuk barang bukti berupa dokumen administrasi,” pungkasnya. ( * )
REPORTER : Deni HP