Sembilu.News – MERANGIN. Peringati Upacara Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12/2018) pagi, Didepan halaman kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Merangin berlangsung hikmat. acara juga dihadiri Wakil Bupati Merangin, H. Mashuri S,Pd MM bersama Forkopimda dan tokoh Penting Lainnya.
Dalam Acara, Kajari Haryono, SH. MH. Bertindak sebagai inspektur upacara. Menyampaikan amanat jaksa agung RI HM Prasetyo, Dalam pidatonya bahwa dampak kerugian yang ditimbulkan dari korupsi ini mencapai angka 2,6 triliyun US Dollar. Mengambil tema melangkah pasti cegah dan berantas korupsi, kajari menghimbau dan mengajak untuk bersama berkomitmen memberantas korupsi.
Kajari menambahkan juga, Bahwa kejaksaan negeri akan meningkatkan etos kerja untuk Tahun 2019. Kajari Juga meminta untuk peningkatan penanganan perkara-perkara yang ada. Yang dari dua atau tiga perkara mungkin bisa sampai sepuluh perkara. “Tidak hanya semata-mata memberantas saja, tetapi kalau bisa kita mengembalikan keuangan negara. Yang penting disini kita menyelamatkan kerugian negara, dan bisa memberikan efek jera kepada pelakunya” terangnya.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh seluruh pejabat dan pegawai dalam ruang lingkup Kejaksaan Negeri Merangin, serta juga ditanda tangani oleh Wakil Bupati beserta Forkopimda yang hadir di acara tersebut.
Sementara itu, Wabup H Mashuri menyampaikan apresiasi dan dukungan pemerintah terkait peningkatan kinerja pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi Di Kabupaten Merangin . ‘’Pemerintah daerah tentu sangat mengapresiasi sekali terhadap Kejaksaan Negeri Merangin dalam memperingati Hari Anti Korupsi ini, dan berkomitmen untuk menjadikan Merangin sebagai kabupaten yang bebas korupsi’’ ujar Wabup.
Usai penandatanganan deklarasi, Wabup bersama Forkopimda juga membagikan stiker yang bertuliskan anti korupsi. kepada Pengendara yang melintas Didepan kantor kejasaan Negeri. Dengan dibantunya oleh aparat, Wabup langsung menempelkan stiker tersebut di kendaraan Roda Empat maupun Roda Dua. (*)
REPORTER : Deni HP
EDITOR : Adhe Pranata