SembiluNews-Kerinci. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 13 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Dalam rangka memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh layanan pendidikan dasar, untuk mendukung wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun, pemerintah menyenggelaraan program pendidikan kesetaraan paket A B dan C, untuk meng sukseskan program layanan ini. Pemerintah menyediakan sejumlah bantuan dana yang akan digunakan oleh para pimpinan lembaga/organisasi, Atau satuan pendidikan non formal.
Sasaran pada tahun 2018 dana Bantun Opersonal Penyenggelaraan (BOP), pendidikan kesetaraan paket A B C didis tribusikan ke daerah berdasarkan seberapa data peserta didik yang terdapat dalam dapodikmas (Terlampir), Dana tersebut hanya digunakan 10 % untuk, penyusunan dan pengadaan pelaporan, rapat-rapat koordinasi, ATK kantor, honor sekretarisat, ketua, bendahara, sedangkan Pelaksanaan pembelajaran ATK Perlengkapan, Pembelian bahan ajar, Hono/Transport/Tutor, dan USBN, UNBK, UAS, 90 % dari jumlah dana yang diterima.
Kaidir Bahri Selaku sektretaris LSM KPP menerangkan kepada media SembiluNews, Diduga ada ditemui berapa-berapa lembaga PKBM di Kab Kerinci yang melakukan pengelembuangan murid untuk mendapatkan dana BOP tersebut, bukan itu saja disisi lain ditemukan juga lembaga PKBM yang tidak aktif pembelajaran dikarnakan tidak mempunyai cukup murid. “tetapi PKBM tersebut terus mendapakan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemeritah kabupaten, ada apa dengan dinas pendidikan kab Kerinci. Kok hal ini dibiarkan saja sudah berjalan puluhan tahun, jangan-jangan ini ada permainan kotor dari orang-orang yang mempunyai kepentingan didalamnya.” Terangnya
Pemerintah pusat dan pemerintah kaupaten, Mengulirkan dana Bantuan Opersonal Penyenggelaraan (BOP). Berdasarkan data jumlah murid didalam dapodikmas, BOP tersebut berkisar dari puluhan juta sampai ratusan juta untuk satu PKBM. Tetapi, sayang bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan dijadikan ajang bisnis secara indivindu oleh pengelola PKBM masing-masing, Kalau hal ini dibiarkan terus menerus sangat merugikan keuangan negara. *
REPORTER : A R