SembiluNesw- Kerinci, Undang-Undang pers disahkan di jakarta pada 23 September 1999 oleh presiden indonesia, Baharuddin Jusuf Habibie dan sekretaris Negara Mulyadi. Wikipedia, Dalam undang-undang pers terdapat pengertian pers, adalah lembaga sosial dan wahana dalam komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan mengunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia, perusahaan pers adalah badan hukum indonesia yang menyenggelarakan usaha pers meliputi media cetak dan elektronik berita.
Tetapi anehnya sekarang masih juga ada orang yang mengangkangi Undang-Undang Pers, sebut saja Nama cik ta yang salah satu kontraktor proyek Derainase di Kelurahan Siulak deras Kecamatan Gunung Kerinci, proyek tersebut diduga mencuri volume di galian pondasi dan pasangan hanya memasang satu batu saja, sedangkan di dalam RAB lebarnya yang di bawah sampai atas rata-rata “20 cm,” sedang faktanya berkisar antara 10-15 cm, ini sangat jauh menyimpang dari RAB juga mengurangi daya tahan bangunan tersebut.
Seperti yang telah diberitakan sebelum ini oleh SembiluNews, peroyek Derainase ini menyimpan sebuah misterius, soalnya dimana pengawasan dan PPTK nya, kok proyek Derainase ini yang menghabiskan uang Rakyat hingga ratusan juta rupiah proyek tersebut dikerjakan asal-asalan, bukan saja mencuri volume di galian, proyek ini juga tidak mempunyai takaran untuk adukan semennya.
Sang rekanan Sebut cik ta salah satu kontaraktor proyek tersebut, ketika dikonfirmasi oleh Wartawan sembilunews Selasa 27/11, dia mengatakan untuk apa kalian konfirmasi, “Apa kehendak hati kalian, lebih baik kita adu jotos saja” katanya, wartawan sembilunews hanya melayaninya dengan kata, kalau tidak bisa ya sudah kalau kamu mau adu jotos kita keluar saja dari kantor ya, sedikit demi sedikit orang sudah rame untuk menyaksikan pertengkaran tersebut ahirnya wartawan sembilunews mencoba untuk mengalah dan pergi dari tempat kejadian, ternyata tak sampai disitu pada hari Jumat 30/11 cik ta kembali lagi mendatangi wartawan sembilunews dipasar siulak gedang tepatnya didepan rumah kepala desa dengan nada yang keras juga wajah yang merah, dengan kata yang sama mengajak dan menentang Wartawan Sembilunews untuk berkelahi dengannya, “dia juga bilang ini wilayah aku sekarang kita adu jotos saja”, dengan di lerai Warga Desa Pasar Siulak ahirnya pertengkaran tersebut bisa ditenangkan keduanya, lagi-lagi wartawan Sembilunews mencoba untuk mengalah dan pergi dari tempat kejadian tersebut.
Wartawan Sembilunews minta kepada pihak yang berwajib menindak lanjuti persoalan tersebut, bukan saja menghambat tugas jurnalistik ini juga menyangkut dengan keuangan negara yang dikelolanya, ini menimbulkan tanda
tanya ada apa dengan proyek tersebut sehingga tidak boleh untuk dikonfirmasikan. Sesuai dengan undang-undang Ri No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ( TIM )