SembiluNews-Merangin.Lagi Reserse Narkoba Polres Merangin, kembali bekuk lima peaku Pengedar dan penjual Narkotika Jenis Sabu di tempat yang berbeda.
Lima orang pelaku tersebut bernama Ismail (25), warga desa Limau Manis Tabir ilir, Zulkifli, (45) warga Paninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Bungo, Fadli(26), warga Rantau Panjang Tidak, Kurnadi (25), warga Bangko Tinggi, dan Rifa’i warga BTN Belisih Pasar atas Bangko.
Dilakukan penangkapan awal terhadap dua pelaku bernama Rifa’i dan Kurnadi di wilayah Kecamatan Bangko, Mendapat lebih dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu, dari dua pelaku Satres Narkoba berhasil membuat blog baru seberat bisa 0,05 gram.
Setelah membekuk kedua pelaku, Gerak cepat Satuan Polres Merangin segera lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Dari pengakuan kedua pelaku, mengakui mendapat barang haram tersebut dari Ismail.
Dari informasi kedua pelaku Rifai dan kurnadi, Satres Narkoba berhasil kembali membekuk Ismail dan mendapati sabu seberat 0,06 Gram dari tangan ismail.
Menjelang dua hari kemudian klik kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di kawasan simpang seling, setelah lakukan penyelidikan Sat Sabara Polres Merangin. Kembali berhasil mengamankan Padli serta barang bukti sabu seberat 0,36 gram.
Selanjutnya pada Rabu (07/11) Satres Narkoba kembali mengamankan Zulkifli setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar, Zulkifli diamankan beserta barang bukti seberat bruto 5,30 gram.
Kapolres mereka AKBP I Kade Utama Wijaya mengatakan, kelima pada tidak hanya sebagai pengguna saja, ada juga pengedar, saat ini kelima pelaku bisnis barang bukti sudah kita amankan. Dari kelima pelaku, salah satu Security RS Umum Bangko.
“Lima orang sudah jadi target kita, sebab mereka ingin bukan hanya sebagai pemakai saja, mereka juga pengedar narkoba. Dari kelima pelaku ada satu pelaku yang ditangkap bekerja sebagai Security RS Umum Bangko.” terang Kapolres Merangin. Jumat, (09/11).
Kalo pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pendidikan narkotika.( Adhe )