Sembilunews-Kerinci. Itulah hebatnya proyek SUTT Tl 150 KV dari PT. PLN Pikitring SBS Palembang untuk Kabupaten Kerinci, proyek transmisi mereka sudah siap , namun ratusan warga penerima kompensasi tanah dan bangunan untuk 5 kecamatan yang dilalui transmisi proyek ini belum dibayarkan hingga saat ini.
Ketika proyek jaringan transmisi SUTT mereka belum siap, berbagai alasan sangat diplomatis , spekulatif, dilontar ke publik dengan alasan, demi mempercepat pembangunan.
Untuk Kabupaten Kerinci melalui 5 kecamatan, Batang Merangin, Bukit Kerman, Danau Kerinci, Sitinjau Laut dan Air Hangat Timur.
Sedangkan untuk Kota Sungai Penuh di Kecamatan Pesisir Bukit pembayaran tanah sudah selesai.
Hasil Konfirmasi dengan warga Desa Muara Imat beinisial Z mengatakan pihak PLN Palembang wajib mencairkan dana, atas nama pelaksana pembayaran Jakaria Ritonga menyebutkan masih terkendala menunggu SK Bupati terkait SK KJJP untuk pembebasan tanah belum clear.
Warga desa ini sebagian tanah mereka sudah dibayar namun protes karena dinilai harga sangat murah 16 ribu permeter dengan alasan disamakan dengan daerah kabupaten lain. Sedangkan Warga Desa Pulau Sangkar berulang kali memohon ke awak media SembiluNews , untuk memberitakan hal ini.
Beberapa camat juga mengakui hal ini, bahkan SKT surat keterangan tanah warga penerima sudah dibuat via desa masing masing desa.
Jhoni Heran dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kerinci, ditemui SN mengatakan PLN untuk kompensasi pembebasan tanah diduga tidak mengacu kepada Kepmen ESDM 38 th 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SUTT & SUTET.
Sementara pada pokok pokok Kepmen ESDM ini dijelaskan , Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Selain pidana juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.
Dasar hukum, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 27, 30, 31, 32, dan 33
– Kewenangan Pemegang Izin menggunakan/melintasi tanah, bangunan dan tanaman
– Ganti Rugi dan Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman
– Tatacara Pemberian Ganti rugi dan Kompensasi sesuai peraturan yang berlaku
PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 33, 35, 36 dan 37
– Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung
– Obyek Kompensasi adalah tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas SUTT/SUTET
– Besaran kompensasi ditetapkan oleh Lembaga Penilai Independen
Permenkeu No. 125/PMK 01 Tahun 2008 tentang Jasa Penilai Publik
Pasal 2, 3 dan 7
– Penilaian properti (tanah, bangunan dan tanaman) dilakukan oleh Penilai Publik yang profesional dan independen
– Penilai Publik harus tergabung dalam suatu badan usaha yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
– Penilai Publik dan KJPP harus mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Menurut Jhoni Herman, terkait pembebasan tanah lembaga LAKI via Surat terbukanya pernah menanyakan hal ini kepada Gubernur Jambi ketika masih menjabat Zumi Zola, gubernur sebut bahwa PLN tidak pernah koordinasi dengan dirinya sebagai gubernur, dan meminta agar hal ini diusut.
Jhoni Herman juga pernah dipanggil Kapolres Kerinci via Kabag Opsnya untuk share terhadap hal ini. Jhoni Herman via media SembiluNews meminta agar Bupati Kerinci memahami dan menindak lanjuti pertanyaan warga penerima ini.
Meminta kepada KPK juga menyikapi dugaan dugaan penyimpangan yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan proyek ratusan milyar ini.
Jhoni Herman siap di investigasi penegak hukum manapun sesuai pasal yg dibuat PP 143 THn 2018 dengan pola investigasi langsung sebagai personal warga pelapor adanya dugaan penyimpangan mekanisme SOP terkait proyek SUTT ini. ( Jhoni Herman )