SembiluNews-Merangin. Kabar ini bukanlah kabar baru, jika beberapa bangunan billboard yang melintang diberbagai titik jalan utama Kota Bangko, berdiri tanpa adanya izin bangunan.
Itu artinya, jelas keberadaan puluhan billboard yang berdiri kokoh dijalan utama Kota Bangko tersebut, sama sekali keberadaannya tidak menguntungkan Pemkab Merangin, guna mendapatkan pundi rupiah, demi peningkatan pasokan amunisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merangin.
Hal lain yang mungkin cukup menarik, kendati keberadaan billboard tidak mendapatkan pasokan PAD bagi Merangin, namun anehnya keberadaan bangunan billboard tersebut, seakan dilakukan pembiaran oleh Pemkab Merangin, lantaran sudah berdiri tak kurang dari lima tahun terakhir.
Ada Apa ..? Siapa yang diuntungkan dalam hal ini? Mungkinkah ada oknum tertentu dari kalangan pemerintah, yang terus menerus bisa menikmati rupiah, disetiap adanya pemasangan baliho raksasa dibangunan billboard yang terlarang tersebut, lantaran berdiri tanpa adanya izin? Atau keberadaan billboard tersebut, hanya mengutungkan pihak ketiga saja (pemilik billboard,red).
Lagi – lagi, dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun Sembilu News, dari salah satu pengguna jasa baliho raksasa pada billboard, disalah satu titik Kota Bangko , justru tidak menampik jika dirinya membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, terhadap pemilik billboard saat dirinya melakukan pemasangan baliho raksasa dijalur lintas Kota Bangko tersebut.
“ Saya bayar itu semua kok, untuk pasang baliho saya itu, terhadap pemilik billboard. Terkait pemilik billboard bayar atau tidak terhadap Pemkab Merangin, jujur saya tidak tahu itu soal itu,” Ungkap salah satu sumber Sembilu.News, dan minta wanti – wanti namanya diinisialkan IR saja.
Berapa nominal yang anda harus bayar dan bagaimana sistem jasa kontraknya? Mendapati pertanyaan tersebut inisial IR enggan terlalu ‘vulgar’ memberikan komentar.
” Yang jelas saya bayar pak, jangan disebutlah angka nominalnya dan dengan pihak ketiga atas nama siapa saya bayarnya. Namun saya bayar terhadap pihak pemilik billboard, bukan terhadap Pemkab Merangin. Artinya saya sebagai konsumen hanya terima bersih dari pihak ketiga atau pemilik bangunan billboard,” Urai inisial IR sedikit panjang lebar.
Dilain kesempatan kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin Amir Ahmad, saat dikonfrontir terkait apakah pihaknya melakukan penarikan retribusi terhadap pihak ketiga yang melakukan pemasangan baliho raksasa disepanjang jalan lintas Kota Bangko hingga wilayah Sungai Ulak tersebut?
Pertanyaan tersebut, cepat ditanggapi Amir Ahmad.“ Retribusi apa yang harus kami ditarik, wong billboardnya enggak punya izin. Dibilang Merangin merugi, lah tentu iya karena keberadaan billboard tersebut sama sekali tidak mampu mendongkrak pundi rupiah bagi Merangin,” Jelas Amir seraya menyatakan, mudah – mudahan oknumnya juga tidak bermain mata dalam pemasangan baliho raksasa disepanjang jalur larangan tersebut. ( Adhe )