SembiluNews-Merangin. Lama tak terdengar kabar dan perkembangannya, Fitri yangt tak lain koordinator Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Merangin, mempertanyakan perkembangan laporannya ke Mapolres Merangin.
Pasalnya, laporan atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat prona 2017, dengan terlapor inisial Ar, yang tak lain wakil BPD Desa Simpang Limbur, Pamenang Barat, hingga saat ini masih belum jelas perkembanganya.
“ Laporan tersebut, sudah saya layangkan ke Mapolres Merangin sejak Rabu, 18 Juli 2018 lalu, namun sampai saat ini, masih belum ada kejelasan dari persoalan kasus yang saya laporkan tersebut,” Ungkap Fitri, kepada SembiluNews baru baru ini.
Sebelumnya lanjut Fitri, pasca dirinya melaporkan kasus tersebut, beberapa saksi memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Merangin. Namun setelah itu, kasus tersebut seolah tersendat dalam proses perkembanganya.
” Belum ada perkembangan yang berarti sampai saat ini, entah apa persoalannya yang dihadapi penyidik, hingga saya merasakan kasus ini, lamban sekali perkembanganya,” Jelas Fitri seakan balik bertanya.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya SIK MH, melalui kasat Reskrim IPTU Khoirunnas SIK masih belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut. Beberapa kali coba dihubungi via WhatsApp, perwira dengan pangkat dua balok dipundaknya tersebut, masih belum memberikan tanggapan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dugaan Pungutan Liar (Pungli), lewat pembuatan program sertifikat prona, kembali menggelinding, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Merangin.
Kebocoran dugaan Pungli lewat pembuatan sertifikat prona 2017 ini, diketahui dari laporan Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Merangin dibawah koordinator Fitri.
Melalui lembaganya tersebut, Fitri mengaku sudah melaporkan adanya dugaan Pungli pembuatan sertifikat prona ini ke Mapolres Merangin, Rabu (18/7) atau sekitar pukul 12.00 WIB.
” Ya, ada dugaan Pungli pembuatan sertifikat prona tahun 2017, dengan angka jutaan rupiah yang kami temukan dari hasil investigasi LGMI.
” Oknum berinisial Ar, yang tak lain wakil BPD Desa Simpang Limbur, Pamenang Barat, yang kami laporkan dalam kasus ini,” Ujar Fitri koordinator LGMI Merangin, saat itu.
Melalui laporan yang sudah dilayangkanya tersebut, Fitri berharap terhadap Polres Merangin dapat cepat mensikapinya, guna diproses hukum.
” Sejauh ini, ada dua pengakuan warga diatas materai 6 ribu yang kami dapat. Kedua warga tersebut mengaku dipungli atas pembuatan sertifikat prona oleh pelaku inisial Ar, senilai 1,5 juta – 1,6 Juta,”Timpalnya seraya mengatakan, jika ditahun 2017, program pembuatan sertifikat prona di Desa Limbur Merangin tercatat kuota tak kurang dari 1.200 program sertifikat prona. ( Adhe )
Hi. I have checked your sembilunews.com and i see you’ve got some
duplicate content so probably it is the reason that
you don’t rank high in google. But you can fix this issue fast.
There is a tool that generates articles like human, just search in google: miftolo’s tools